TEMPO Interaktif, Jakarta - Electronic City Entertainment, pemegang lisensi media untuk Piala Dunia Afrika Selatan 2010 di Indonesia, menyatakan media massa bebas untuk menggunakan logo, titel dan atribut even sepak bola terbesar di dunia dalam pemberitaan. Namun penggunaan logo dan atribut Piala Dunia untuk tujuan di luar pemberitaan, harus mendapat ijin dari Electronic City.
"Jika berkaitan dengan produk redaksional atau berita penggunaan logo, tulisan, huruf, maskot Piala Dunia dalam pemberitaan tidak ada batasan, hal itu 100 persen halal. Tapi tidak boleh ada yang menggunakannya untuk tujuan komersial," kata Ernita Aries Tanti, Chief Operating Officer ECE dalam pertemuan dengan wartawan di Electronic City, Selasa (1/6).
Pertemuan itu dilatarbelakangi keberatan para wartawan dari berbagai media cetak dan eletronik terkait pengumuman yang dikeluarkan Electronic City mengenai aturan larangan penggunaan logo, titel dan atribut even Piala Dunia kepada pihak-pihak yang bukan mitra resmi Electronic City. Pelarangan itu juga termasuk terjemahan dari titel dan nama kompetisi Piala Dunia 2010 ke dalam berbagai bahasa.
Penggunaan logo, titel, nama kompetisi dan atribut Piala Dunia tidak menjadi masalah sepanjang itu hanya untuk berita. "Kami juga mendukung itu, terserah mau ditiru jenis hurufnya atau menampilkan logo, maskot atau gambar trofi dalam berita. Tapi dalam tulisan itu tidak boleh mencantumkan pihak lain, seperti pengiklan, yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi," kata Tanti.
Menurut Tanti, media cetak yang bukan mitra resmi Electronic City juga tidak bisa meletakkan logo atau atribut Piala Dunia di dekat brand atau titel media itu. "Kalau mau, letakkan di tempat lain yang jelas juga pembatas atau clear area-nya," katanya.
Tanti mengatakan penggunaan segala atribut Piala Dunia untuk bidang komersial memang dibatasi karena untuk menjaga hak para mitra resmi yang sudah melakukan kerjasama dengan Electronic City. Pemasangan iklan dari pihak mana pun yang berdekatan dengan berita atau artikel Piala Dunia di media cetak pun bisa dilakukan dengan syarat tertentu. "Yang dilarang adalah iklan di luar mitra resmi Electronic City yang jadi satu dengan tubuh artikel. Harus ada garis pembatas atau clear area yang jelas membatasi artikel dan iklan itu," kata Tanti.
Direktur Komersial Electronic City, Fery Wiraatmadja, mengatakan pihaknya tidak ingin bersifat kaku dengan aturan yang sudah disepakati sebagai pemagang lisensi. "Kalau untuk berita sih tidak masalah tapi tidak untuk yang komersial, misalnya 'meriahkan Piala Dunia 2010 dengan TV merk A'. Padahal merek itu bukan mitra resmi kami, itu tidak boleh," kata Fery.
Peraturan untuk media online terkait urusan komersial pun mengacu pada yang sudah diterapkan pada media cetak. "Yang penting hanya untuk berita, kalau ada iklan harus ada pembatasnya, tidak menyatu dengan badan berita," kata Fery. Sedangkan untuk televisi, penggunaan klip atau cuplikan pertandingan untuk satu berita dengan durasi 90 detik tidak menjadi masalah.
"Kalau mau mau durasi lebih panjang, harus ada ijin tertulis dari EC mengenai durasi, bentuk beritanya seperti apa. Ada ketentuannya yang akan diberikan saat pemberian ijin," kata Fery.
0 komentar :
Posting Komentar
Bagi yang mau request software, games, dan lain-lain komen aja disini. . . . :)